KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Beleid itu mengatur lelang barang sitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Pada beleid tersebut pemerintah memungkinkan pelelangan aset benda sitaan meski kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," tulis pasal 3 PP No.105/2021 yang diundangkan 12 Oktober 2021 lalu.
Terdapat tiga kriteria benda sitaan yang dapat dilelang oleh KPK. Antara lain adalah benda lekas rusak, benda berbahaya, atau benda yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
Baca Juga: KPK setor Rp 171,9 miliar ke kas negara pada semester I 2021
Benda sitaan yang dilarang untuk diedarkan atau diperjualbelikan dalam peraturan perundang-undangan dikeculaikan dalam aturam lelang tersebut. Beleid itu juga mengatur permintaan persetujuan lelang benda sitaan.
Lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya. Persetujuan tersebut diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum.
Tersangka atau kuasanya diberikan waktu tiga hari untuk memberikan tanggapan. Bila tidak memberi tanggapan selama waktu yang ditentukan maka penyidik atau penuntut umum akan melanjutkan proses lelang.
Bila tersangka atau kuasanya menolak, maka penyidik dapat melanjutkan proses lelang barnag sitaan berdasarkan kewenangan penyidik atau penuntut umum.
Penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari setelah diterima surat tanggapan.
Sementara untuk lelang benda sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, persetujuan dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menangani perkara.
Payung hukum terbit, KPK bisa lelang barang sitaan meski masih penyidikan - Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment