Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Dalam praktiknya, masih ada saja penyedia jasa tes PCR yang belum memberlakukan batas tarif baru tersebut. Salah satunya di Bumame Farmasi di Cenntenial Tower, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang beroperasi mulai jam 08.00 - 19.00 WIB.
"PCR itu 495 ribu untuk hasil yang 24 jam," kata salah satu petugas, Jumat (29/10/2021).
Selain Rp 495 ribu, klinik tersebut juga mematok harga yag lebih tinggi dengan jaminan hasil keluar lebih cepat. Berikut daftarnya:
- Hasil 24 Jam : Rp 495.000
- Hasil 16 Jam : Rp 750.000
- Hasil 10 Jam : Rp 900.000
Terkait penurunan tarif tes PCR, petugas mengatakan baru akan diberlakukan besok, Sabtu (30/10/2021). Tarif tes PCR baru akan diturunkan menjadi 275 ribu sesuai keputusan Kemenkes.
"Besok kita ada penurunan harga. Besok kita turun jadi 275 ribu. Kalau, sekarang masih mahal 495 yg 24 jam mendingan besok," jelasnya.
Laboratorium lain yang belum menurunkan harga adalah Laboratorium Paramita di Jalan Pajajaran, No.86, Pamoyanan, Bandung. Di klinik ini, harga yang berlaku masih Rp 495 ribu untuk hasil yang keluar dalam 24 jam.
"Mau habisin reagen, awal November sepertinya ada penurunan harga," ujarnya.
Simak Video "Alasan Pemerintah Terapkan PCR Jadi Syarat Naik Pesawat"
[Gambas:Video 20detik]
Pak Menkes! Masih Ada Nih, Tes PCR Tarifnya Rp 900 Ribu - detikHealth
Read More
No comments:
Post a Comment