Rechercher dans ce blog

Saturday, October 23, 2021

Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Wilayah yang Masih Boleh Pakai Antigen - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan test PCR untuk penumpang pesawat mulai hari ini, Minggu (24/10/2021).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.

Namun mengutip SE, Minggu (24/10/2021), ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Antigen Tak Berlaku untuk Naik Pesawat, Kadin Minta Aturan Dicabut

Sebaliknya, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali. Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE 88/2021.

Adapun meski hasil PCR dan rapid test antigen negatif namun penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT PCR, kemudian isolasi selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Syarat penerbangan Jawa-Bali

Berbeda dengan luar Pulau Jawa-Bali dengan wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Namun, kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

"(Namun) wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sebut SE.

Baca juga: Syarat Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini

Alasan Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, syarat wajib tes PCR berlaku lantaran kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Meskipun, maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Wilayah yang Masih Boleh Pakai Antigen - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...