Rechercher dans ce blog

Tuesday, October 19, 2021

Naik Pesawat Wajib PCR Menurut Inmendagri, Kemenhub Masih Pakai SE Lama - detikNews

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM Level 1-3. Ada sejumlah aturan yang diubah dalam Inmendagri tersebut, salah satunya perihal syarat perjalanan menggunakan pesawat udara.

Kini, dalam Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, selain menunjukkan kartu vaksin, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR (H-2). Sementara itu, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen (H-1).

Berikut bunyi aturannya:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Aturan Sebelumnya

Pada inmendagri sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi, pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif COVID-19 dengan tes rapid antigen masih berlaku untuk perjalanan udara di Jawa-Bali. Sementara, penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali harus tes RT-PCR.

Kemenhub masih memakai SE Satgas lama. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga video e-Life dengan tema manajemen stres berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Naik Pesawat Wajib PCR Menurut Inmendagri, Kemenhub Masih Pakai SE Lama - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...