TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Defisit vaksin halal masih menjadi persoalan besar di Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam di Kantor MUI, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
"Masih ada defisit untuk pemenuhan kebutuhan vaksin halal dalam rangka mewujudkan herd immunity," ucap Niam.
Ia menjelaskan vaksin Sinovac termasuk yang sudah ditetapkan kehalalannya. Namun kemampuan produksi perusahaan asal China itu untuk Indonesia hanya sejumlah 175 juta dosis.
Sementara kebutuhan pemenuhan vaksinasi dengan cakupan 70 persen dari total populasi Indonesia, maka dibutuhkan 426 juta dosis.
Niam menuturkan vaksin yang belum memenuhi standar kehalalan bisa digunakan sebatas ikhtiar mencapai kekebalan komunal.
Karenanya penetapan sertifikasi halal vaksin zifivax semakin memperluas upaya pengadaan vaksin yang aman digunakan.
Baca juga: Vaksin Zifivax Suci dan Halal, Mampu Melawan Covid-19 Varian Alfa, Beta, Delta, Maupun Gamma
"Vaksin zifivax menduduki kedudukan allawi ketika tadi dibolehkan menggunakan vaksin yang tidak halal," tutur Niam.
MUI merekomendasikan kepada pemegang kebijakan untuk merealisasikan mandat negara yakni melindungi masyarakat. Termasuk di dalamnya perlindungan dalam hal keyakinan keagamaan.
"Pemerintah harus menjalankan salah satu ketentuan konstitusional yang sudah ditetapkan melalui undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," kata Niam.
Ia menilai penyediaan vaksin halal menjadi bagian tak terpisahkan dari mandat negara.
MUI Akui Masih Ada Defisit untuk Pemenuhan Kebutuhan Vaksin Halal di Indonesia - Tribunnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment