Rechercher dans ce blog

Friday, October 22, 2021

Barang Palsu Masih Merajalela, DJKI Edukasi Pedagang ITC Mangga Dua - idxchannel

IDXChannel - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memberikan edukasi pencegahan penjualan barang palsu kepada para pedagang di ITC Mangga Dua.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah DJKI menyadarkan masyarakat, pedagang serta pengelola mal untuk tidak memperjual belikan barang palsu dan bajakan. Sebab, ia melihat masih banyak tempat di Indonesia yang menjadi sarangnya barang-barang KW.

“Langkah persuasif ini dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Anom dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Seoerti diketahui, penjualan barang palsu kerap kali ditemui dipasaran. Tak ayal jika Indonesia masih menjadi negara berstatus Priority Watch List (PWL) dalam daftar yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR). Laporan ini berisi daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) sangat berat.

Adapun salah satu pasar yang didapati sering menjual barang palsu atau yang sering disebut barang KW, adalah ITC Mangga Dua, Jakarta. Guna memberantas barang-barang KW di pasaran dan mengeluarkan Indonesia dari status PWL. 

Mengingat hal ini, Anom bersama jajaran terkait telah sepakat untuk menindak secara tegas penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu pada Januari 2022 mendatang dan akan berlanjut sampai seterusnya. Maka, edukasi masih terus dilakukan supaya pedagang bisa menghentikan penjualan barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

“Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, karena kami akan lakukan penegakan hukum secara tegas di Januari 2022 dan akan berlanjut sampai seterusnya,” ungkap dia.

“Tentunya yang kami tindak itu barang-barang palsu, sesuai aduan dari masyarakat pemilik kekayaan intelektual,” lanjut Anom.

Dia menghimbau kepada para pedagang yang memproduksi barangnya sendiri maupun mengimpor dari luar negeri untuk menjualnya menggunakan merek sendiri.

“Kalau anda ingin menjual barang, ya jangan mencantumkan merek terkenal atau merek yang sudah terdaftar, pakai saja merek sendiri,” ucap Anom.

Sebab, lanjutnya, jika ada seseorang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual tetapi orang lain menjual barang dengan replika yang mirip dan nama mereknya pun diikutsertakan, tapi kualitasnya berbeda, itu sudah termasuk tindak kejahatan.

Selain itu, jajaran DJKI bersama Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta turut mensosialisasikan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini ke delapan titik di ITC Mangga Dua.

Ia berharap dengan langkah ini, Indonesia dapat menekan peredaran barang palsu dan bajakan serta dapat keluar dari status Priority Watch List yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat.

“Selamanya ini kita di cap negara yang buruk karena banyak pelanggaran kekayaan intelektual. Kita harus keluar dari status tersebut. Mudah-mudahan tahun depan Indonesia bisa keluar dari status itu, dan kita mulai dari Mangga Dua dulu,” tandas
Anom.

(IND) 

Adblock test (Why?)


Barang Palsu Masih Merajalela, DJKI Edukasi Pedagang ITC Mangga Dua - idxchannel
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...