Rechercher dans ce blog

Sunday, September 5, 2021

TV Rayakan Kebebasan Pelaku Pedhofilia, KPI Cuman Bisa Berharap - JawaPos

JawaPos.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang yang seolah membuat kesan merayakan tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

Permintaan ini merespons sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan eks suami Dewi Persik tersebut di beberapa program acara televisi.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangannya, Senin (6/9).

Mulyo menambahkan, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” katanya.

Mulyo menuturkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan termasuk kenyamanan masyarakat.

Adblock test (Why?)


TV Rayakan Kebebasan Pelaku Pedhofilia, KPI Cuman Bisa Berharap - JawaPos
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...