JAKARTA, KOMPAS.com – Masih terdapat 3 kabupaten/kota dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Simak Syarat Perjalanan Udara Domestik dan Internasional
Dari regulasi tersebut, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, Level 3 di 82 kabupaten /kota, dan Level 2 di 43 kabupaten /kota.
Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 4:
- Kab Purwakarta
- Kab Cirebon
- Kab Brebes
Sedangkan daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kab Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
- Kab Administratif Kepulauan Seribu
- Kota Administratif Jakarta Barat
- Kota Administratif Jakarta Timur
- Kota Administratif Jakarta Selatan
- Kota Administratif Jakarta Utara
- Kota Administratif Jakarta Pusat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kab Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kab Bogor
- Kab Bekasi
- Kab Bandung Barat
- Kab Bandung
- Kab Sumedang
- Kab Wonosobo
- Kab Wonogiri
- Kab Tegal
- Kab Sukoharjo
- Kab Sragen
- Kab Purworejo
- Kab Purbalingga
- Kab Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kab Klaten
- Kab Kebumen
- Kab Karanganyar
- Kab Cilacap
- Kab Banyumas
- Kab Boyolali
- Kab Sleman
- Kab Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kab Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
- Kab Tulungagung
- Kab Trenggalek
- Kab Situbondo
- Kab Sidoarjo
- Kab Ponorogo
- Kab Pacitan
- Kab Ngawi
- Kab Magetan
- Kab Madiun
- Kab Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Batu
- Kab Kediri
- Kab Bondowoso
- Kab Blitar
- Kab Nganjuk
- Kab Mojokerto
- Kab Malang
- Kab Lamongan
- Kab Gresik
- Kab Bangkalan.
- Kab Jembrana
- Kab Bangli
- Kab Karangasem
- Kab Badung
- Kab Gianyar
- Kab Klungkung
- Kab Tabanan
- Kab Buleleng
- Kota Denpasar
Baca juga: Ini Syarat bagi Daerah yang Ingin Status PPKM Wilayahnya Turun Level
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu:
- Kab Serang
- Kab Pandeglang
- Kab Lebak
- Kab Kuningan
- Kab Sukabumi
- Kab Pangandaran
- Kab Majalengka
- Kota Banjar
- Kab Karawang
- Kab Indramayu
- Kab Cianjur
- Kab Ciamis
- Kab Subang
- Kab Garut
- Kab Pati
- Kab Temanggung
- Kab Rembang
- Kab Pemalang
- Kab Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kab Kendal
- Kab Banjarnegara
- Kab Semarang
- Kab Pekalongan
- Kab Jepara
- Kab Grobogan
- Kab Blora
- Kab Batang
- Kab Demak
- Kab Banyuwangi
- Kab Pasuruan
- Kab Jember
- Kota Kediri
- Kab Jombang
- Kab Tuban
- Kab Sumenep
- Kab Sampang
- Kab Probolinggo
- Kab Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kab Bojonegoro
Perubahan level PPKM
Jika dibandingkan dengan sebelumnya,daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan dari Level 4 ke Level 3 yaitu:
- Kab Jembrana
- Kab Bangli
- Kab Karangasem
- Kab Badung
- Kab Gianyar
- Kab Klungkung
- Kab Tabanan
- Kab Buleleng
- Kota Denpasar
- Kab Magetan
- Kab Ponorogo
Baca juga: Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM, PCR 3 Kali hingga Karantina 8 Hari
Sedangkan daerah yang mengalami perubahan PPKM dari Level 3 ke Level 2 yaitu:
- Kota Banjar
- Kota Tegal
- Kota Kediri
- Kab Jombang
Sedangkan daerah yang levelnya memburuk sebanyak enam kab/kota adalah Kab Purwakarta dari Level 2 ke Level 4, Kab Cirebon dan Kab Brebes dari Level 3 ke Level 4; Kab Wonosobo, Kab Tegal, Kab Bondowoso dari Level 2 ke Level 3.
Ingat, 3 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 4 - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment