JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyebut, pada hari pertama pelaksanaan (17/9/2021), masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya kebijakan ganjil genap di tempat wisata di Jakarta.
"Pada hari pertama tentu masih banyak kendaraan-kendaraan atau masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan tersebut," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9/2021).
Namun, menurut Sambodo, tak begitu banyak kendaraan yang diputarbalikan karena kebijakan ini.
"Dalam 1 jam itu juga tidak lebih dari 10 kendaraan (yang diputarbalik) karena sebetulnya di dalam (tempat wisata) pengunjung juga belum terlalu banyak," pungkasnya.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan
Sambodo mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata terkait kebijakan ini agar bisa diterapkan dengan baik.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Menurut Sambodo, aturan ganjil genap di tempat wisata ini bersifat situasional, bergantung pada penerapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau memang nanti aturannya (PPKM) berubah ya nanti bisa saja kebijakan ini (ganjil-genap) berubah," kata Sambodo.
Sehingga, Sambodo belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan ganjil genap diterapkan.
Diketahui, mulai Jumat (17/9/2021), ganjil genap juga diterapkan di sekitar lokasi wisata di Jakarta.
Baca juga: Seorang Tahanan Coba Kabur dari Polda Metro Jaya, Mengaku Hendak Hadiri Pernikahan Saudara
Informasi ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya pada Jumat.
Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Adapun ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.
Kebijakan berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Baca juga: Menyoal Formula-E Rasa Pinjol
Selain di dua ruas jalan tersebut, kebijakan ganjil genap juga masih diberlakukan di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman,
• Jalan MH Thamrin, dan
• Jalan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Hari Pertama Diberlakukan, Masih Banyak Warga Belum Tahu Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment