JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih tidak membolehkan calon penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.
Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket, dapat meminta pengembalian biaya tiket secara penuh.
Baca juga: Besok Hari Terakhir PPKM Darurat, PT KAI Tetap Perketat Syarat Perjalanan sampai 25 Juli
Pembatalan tiket dan pengembalian biaya tiket dilakukan secara online atau secara langsung di loket stasiun.
"Di wilayah Daop 1 Jakarta, stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang, dan Cikampek," kata Eva, Jumat (3/9/2021).
Cara dan ketentuan pembatalan tiket KA untuk penumpang anak di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
- Pengembalian uang diberikan 100 persen di luar bea pesan.
- Pengembalian biaya di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
PT KAI juga masih memberlakukan sejumlah aturan yang harus dipatuhi penumpang usia di atas 12 tahun untuk perjalanan KA Jarak Jauh.
Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan belum bisa melakukan vaksin dari dokter di rumah sakit pemerintah.
Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"Selain itu, untuk menerapkan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh, " kata Eva.
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik Kereta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment