Rechercher dans ce blog

Sunday, September 26, 2021

2 Tahun Tewasnya Randy-Yusuf, Pengacara Sebut Dalang Penembakan Masih Gelap - detikNews

Jakarta -

Hari ini tepat dua tahun kasus mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randy dan Yusuf tewas tertembak saat demo ricuh di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengacara Randy dan Yusuf, Apri Awo menyebut sampai saat ini pihaknya masih mempertanyakan dalang dari penembakan tersebut.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa yang terjadi tanggal 26 September khususnya di kota Kendari dua nyawa anak bangsa yang oleh penegak hukum dalam arti polisi baru satu ya sampai ke meja hijau, kemudian divonis dan polisi itu pun masih jauh dari azas keadilan dalam hal ini tersangka inisial AM yang terbukti menurut hakim menewaskan almarhum Randy kemudian yang masih dituntut hari ini adalah siapa dalang dari meninggalnya Yusuf," kata Apri dalam diskusi virtual 'Peringatan 2 Tahun Aksi #ReformasiDikorupsi" yang disiarkan langsung di kanal YouTube KontraS, Minggu (26/9/2021).

Apri menerangkan pihaknya menemukan berbagai kendala dalam proses penyelidikan kematian Yusuf. Termasuk, kata Apri, saat jenazah Yusuf terlanjur dimakamkan sebelum dilakukan autopsi.

"Kendala yang kami hadapi diproses penanganan penyelidikan terhadap almarhum Yusuf saat itu keluarga merasa pasrah dan istilahnya tidak ingin melakukan tahapan-tahapan dalam hal ini yang saya sangat sedih soal autopsi, karena pada tanggal 27 itu almarhum Yusuf sudah dimakamkan, sehingga tidak ada petunjuk-petunjuk awal sebenarnya yang didapati dari almarhum Yusuf," tuturnya.

Apri mengatakan pihak Polda Sultra saat itu tidak menggunakan proses hukum pro justicia di mana ada beberapa oknum yang divonis melanggar etik. Padahal, kata Apri, hasil etik itu sebetulnya sudah terungkap ada tiga perwira yang terbukti membawa senjata kemudian melepaskan tembakan pada saat kejadian.

"Polda Sultra waktu itu tidak langsung pada proses pro justicia, tetapi melakukan tahapan dari 8 pertama, dari 8 yang diduga membawa senjata pada saat pengamanan kemudian menjadi 6 terakhir 4, kemudian 5 dari 6 itu divonis melanggar kode etik," ujarnya.

"Hasil etik terungkap sebenarnya yang melepaskan tembakan itu bukan satu orang saja, tetapi ada tiga perwira yang terbukti membawa senjata kemudian melepaskan tembakan pada saat kejadian di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan," tambahnya.

Pada saat melakukan rekonstruksi tanggal 28 September silam, Apri menyebut ada saksi yang bercerita perihal penembakan terhadap Randy-Yusuf itu. Saksi itu, kata Apri, mengungkap bahwa penembakan terjadi pertama kali mengenai tubuh Yusuf terlebih dahulu baru kemudian ke tubuh Randy.

"Setelah kita melakukan rekonstruksi pada tanggal 28 ternyata saksi di sana bercerita bahwa penembakan pertama itu sebenarnya bukan ke Randy melainkan ke almarhum Yusuf baru ke Randy," ungkapnya.

Apri meminta janji Polda Sultra untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena menurut Apri, dalang penyebab meninggalnya Yusuf masih menjadi misteri sampai hari ini.

"Langkah-langkah selanjutnya yang kami lakukan khususnya, kepada pihak penegak hukum khususnya Polda Sultra sebagai mana janjinya setiap kita kami konfirmasi bahwa masih bawa masih dilakukan upaya penyelidikan siapa dalang dari meninggalnya almarhum Yusuf yang sampai saat ini masih menjadi misteri," tutur Apri.

Diketahui sebelumnya, kasus ini telah masuk meja hijau. Brigadir Abdul Malik (AM) divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa Randy di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya membuat orang mati dan kealpaannya menyebabkan orang luka," kata hakim ketua Agus Widodo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

Sidang pembacaan putusan dilakukan secara virtual. Hanya majelis hakim yang hadir di ruang sidang, sementara JPU, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa Brigadir AM hadir secara virtual. Sidang dimulai pukul 16.30 WIB.

Hakim mengatakan, akibat kelalaian Brigadir AM itu, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randy tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Selain itu, Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya membuat orang terluka.

"Terdakwa menekan pistolnya sebanyak dua kali. Akibat peluru yang telah diletuskan dari pistol tersebut telah menyebabkan Randy meninggal dunia. Menimbang pasal lain, selain menyebabkan kematian Randy, letusan pistol milik terdakwa telah melukai saksi. Dengan demikian, unsur tindak pidana telah terpenuhi," kata Agus dalam pertimbangannya.

Hakim juga memerintahkan Brigadir AM tetap ditahan. Dalam putusan itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tercorengnya nama institusi kepolisian, perbuatannya menyulut keresahan masyarakat, khususnya di Kendari. Sementara itu, hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki keluarga seorang istri dan anak, dan terdakwa telah membantu pengobatan saksi.

Atas putusan itu, baik Brigadir AM dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Brigadir AM terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randy, yang diduga tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Brigadir AM terbukti, kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

(whn/dhn)

Adblock test (Why?)


2 Tahun Tewasnya Randy-Yusuf, Pengacara Sebut Dalang Penembakan Masih Gelap - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...