IDXChannel - Pemerintah terus memburu aset-aset Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp110 triliun dan mendesak agar para debitor segera membayarkan utang-utangnya. Apalagi, sudah 22 tahun dan sampai saat ini, negara masih harus menanggung utang dan bunga utang dari BLBI.
Hal tersebut seperti diungkapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengatakan, bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yaitu surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh Bank Indonesia
"Pemerintah selama 22 tahun, tentu dalam hal ini membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya. Karena sebagian BLBI itu ada yg menggunakan tingkat suku bunga yg sebagian memang dinegosiasikan," katanya.
Lalu, Pemerintah untuk mengurangi atau mengkompensasi dari langkah penyelamatan perbankan, maka kemudian pemilik Bank atau debiturnya harus mengembalikan dana tersebut.
"Jadi ini sebetulnya persoalan yang sudah cukup lama tapi yang jelas yang tadi disebutkan kan kita masih harus menanggung biaya tersebut dan biaya tersebutlah yang sekarang ini kita coba melalui Satgas BLBI untuk diminimalkan atau dikurangi caranya kita melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun yang lalu Apakah sebagai pemilik Bank atau sebagai peminjam di bank yang dibantu oleh pemerintah," tandasnya. tutup Sri Mulyani. (RAMA)
Sri Mulyani: 22 Tahun Negara Masih Bayar Utang dan Bunga BLBI - idxchannel
Read More
No comments:
Post a Comment