Rechercher dans ce blog

Thursday, August 19, 2021

Soal Tarif Resmi Integrasi Antarmoda, JakLingko Masih Tunggu Rekomendasi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif resmi untuk sistem integrasi antarmoda transportasi Ibu Kota masih menunggu rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

"Tarif Integrasi menunggu rekomendasi resmi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta sebagai hasil Focus Group Discussion dua minggu lalu," ungkap Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).

Selain itu, Kamaluddin mengatakan bahwa pihaknya juga masih berkoordinasi dengan tim penyusun tarif untuk menyesuaikan tarif integrasi.

Baca juga: Dishub DKI Uji Coba Integrasi Antarmoda Menggunakan JakLingko

"Kami juga masih intensif berkoordinasi dengan tim penyusun tarif integrasi JakLingko Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Bapak Sekda DKI Jakarta," kata Kamaluddin.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta menguji coba sistem integrasi antarmoda di bawah jaringan PT JakLingko Indonesia, Rabu (18/8/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Uji coba tersebut mengintegrasi 4 moda transportasi, yakni LRT Jakarta, MRT Jakarta, Kereta Rel Listrik, dan Trans Jakarta.


Usulan plafon tarif maksimum

Menyoal kisaran harga, Kamaluddin masih belum mau berkomentar mengenai jumlah tarif yang diusulkan.

Sebelumnya Antara News memberitakan bahwa JakLingko sempat mengusulkan plafon tarif integrasi antarmoda maksimum Rp15.000 untuk sekali perjalanan antarmoda.

Kamaluddin menjelaskan, pihaknya mengusulkan dua skema tarif integrasi, yakni tarif untuk transportasi "urban" seperti MRT, LRT, dan TransJakarta serta tarif untuk transportasi "suburban" untuk kereta Commuter Indonesia atau KRL.

"Apabila ada peralihan moda transportasi dari KCI ke transportasi urban, maksimum plafonnya diusulkan menjadi Rp 15 ribu karena ada gabungan antarmoda 'suburban' dan 'urban'," kata Kamaluddin dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Batasi Transaksi Tunai di Transportasi Umum, Pengguna Kartu JakLingko Bisa TopUp dengan JakOne Mobile

Tarif keberangkatan (boarding) pada transportasi urban diusulkan sebesar Rp 2.500 pada 2 kilometer pertama. Kemudian, dikenakan tarif Rp 500 per kilometer pada 2-17 km berikutnya. Namun, plafon maksimal Rp10 ribu.

Sementara itu, tarif keberangkatan untuk KRL diusulkan sebesar Rp 2.000 pada 3 kilometer pertama. Setelah itu, tarif Rp 125 per kilometer dengan plafon Rp 10.000.

Jika pengguna menggunakan gabungan transportasi, maka akan mendapat potongan harga (transfer rebate) dengan tidak perlu membayar biaya tarif "boarding" pada transportasi selanjutnya.

Ketentuannya, jika perjalanan yang ditempuh memakan waktu lebih dari 180 menit, maka penumpang harus membayar tarif awal pada transportasi selanjutnya.

Selain itu, jika penumpang melakukan perpindahan antarmoda dalam durasi lebih dari 45 menit, maka penumpang juga harus membayar tarif awal lagi sebesar Rp 2.500.

"Jadi perlu dipertimbangkan, di aplikasi kami juga akan diingatkan waktu transfernya hanya 45 menit dan durasi total 180 menit," kata Kamaluddin.

Adblock test (Why?)


Soal Tarif Resmi Integrasi Antarmoda, JakLingko Masih Tunggu Rekomendasi - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...