Rechercher dans ce blog

Tuesday, August 17, 2021

Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4,3, dan 2, maka aturan ganjil genap bagi mobil pribadi di wilayah Ibu Kota masih berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap akan berjalan mengikuti masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

"Tetap berlanjut untuk ganjil genap, belum ada perubahan karena PPKM juga dilanjutkan sampai 23 Agustus. Kita mengikuti, sehingga mobil pribadi masih tetap dibatasi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: PPKM Berlanjut, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

Seperti diketahui, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Penerapan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus mengganti pola penyekatan.

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Meski berjalan tanpa sanksi tilang dari kepolisian, namun Syafrin mengklaim dari hasil evaluasi sampai 16 Agustus, aturan ganjil genap cukup memberikan efek positif menekan aktivitas lalu lintas.

"Dari minggu pertama ganjil genap dilakukan, hasilnya cukup positif. Artinya mobilitas masyarakat, khususnya mobil pribadi bisa terkendali," ucap Syafrin.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Berlanjut sampai 23 Agustus

 

Sedangkan ketika ditanya soal perluasan daerah ganjil genap, Syafrin hanya menjelaskan untuk saat ini masih diterapkan di delapan ruas jalan. Namun demikian, tak menutup kemungkinan nantinya akan dikembangkan.

Berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap :

1. Jalan Sudirman

2. Jalan Gatot Subroto

3. Jalan Medan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan MH Thamrin.

Adblock test (Why?)


Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini - Kompas.com - Otomotif Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...