Rata-rata tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit (RS) rujukan covid-19 untuk pelayanan isolasi pasien terinfeksi virus corona (covid-19) di Indonesia sebesar 54,41 persen, sementara layanan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 60 persen.
Kendati di bawah dan mendekati ambang batas ketetapan BOR RS yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni sebesar 60 persen. Namun, jumlah itu merupakan rata-rata di 34 provinsi, apabila dirinci setiap provinsi, maka masih ada provinsi yang keterisian RS-nya melebihi 80 persen atau dikategorikan zona merah.
Pada data laporan Kementerian Kesehatan per 8 Agustus, tercatat untuk RS covid-19 layanan isolasi terdapat 15 provinsi yang masuk dalam kategori zona kuning alias dengan keterisian 60-80 persen, sementara sisanya masuk kategori zona hijau atau tingkat keterisian di bawah 60 persen.
Dari data itu juga terlihat keterisian RS isolasi di pulau Jawa melandai, hanya DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang masuk kategori zona kuning, sementara empat provinsi lainnya masuk zona hijau. Sementara pada perawatan ICU, seluruh provinsi di Pulau Jawa masuk zona kuning.
Adapun dari keseluruhan data itu, maka terlihat RS covid-19 di Jawa melandai, sementara luar Jawa sebaliknya. Pada layanan covid-19 ICU misalnya, tercatat masih ada empat provinsi yang masuk kategori zona merah.
Empat provinsi tersebut seluruhnya berasal dari Sumatera dan Sulawesi. BOR ICU tertinggi terjadi di Gorontalo dengan tingkat keterisian 91 persen. Dari 45 kamar ICU covid-19 yang tersedia di Gorontalo, 41 di antaranya sudah terpakai.
Kemudian di Sumatera Barat keterisian ICU nya mencapai 84 persen atau dari 211 tempat tidur yang tersedia, 179 di antaranya masih terpakai. Urutan tertinggi nomor tiga adalah Sumatera Selatan dengan keterisian 81 persen, atau 145 tempat tidur ICU telah terpakai dari kapasitas 182 tempat tidur.
Selanjutnya, provinsi yang masih dikategorikan zona merah untuk RS ICU covid-19 adalah Riau. Per 8 Agustus, keterisian ICU di Riau mencapai 80 persen, atau dapat dikatakan dari 249 tempat tidur ICU yang tersedia, 198 darinya telah terpakai untuk perawatan pasien covid-19 gejala sedang-buruk.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes Kesehatan sebelumnya menetapkan ketentuan, bahwa apabila RS masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka pihak RS harus mengkonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.
Selanjutnya, untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, RS diminta mengonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.
Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak RS harus mengkonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.
(khr/ain)BOR RS Covid Secara Umum Melandai, Masih Tinggi di Luar Jawa - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment