Rechercher dans ce blog

Thursday, July 22, 2021

WNA Masih Bisa Masuk RI Dengan Syarat - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II membatasi masuknya warga negara asing (WNA) di bandara-bandara yang dikelolanya saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat.

Kebijakan itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

Dalam beleid itu, pemerintah membatasi masuknya orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia. Namun, aturan dikecualikan bagi WNA yang memenuhi kriteria tertentu.


Kriteria tersebut, antara lain pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga);, dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Artinya, larangan masuk ke Indonesia kini berlaku bagi tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga.

"Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik," jelas Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (22/7).

Bagi penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.

Protokol itu di antaranya menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.

"Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional," ujar Awaluddin.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/bir)

Adblock test (Why?)


WNA Masih Bisa Masuk RI Dengan Syarat - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...