Rechercher dans ce blog

Tuesday, July 6, 2021

Perusahaan Masih Wajibkan WFO Saat PPKM Darurat Harus Disanksi Tegas - Okezone

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota pada Selasa (6/7/2021).

STRP ini, berlaku selama kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar masyarakat yang masih bepergian bisa membuktikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi hal ini, Anggota DPR Dapil DKI Jakarta Ahmad Sahroni menilai bahwa penerbitan STRP ini memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan non-esensial yang meminta karyawannya untuk tetap bekerja di kantor (work form office/WFO).

Baca Juga: DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif

“Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya non-esensial, namun masih harus ngantor. Ini kan sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Menurut politikus Partai Nasdem ini, dengan adanya STRP ini akan memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau para pelaku perjalanan yang masih bepergian.

“Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik,” sambungnya.

Terakhir, Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ink juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang mengharuskan kantor non-esensial untuk melakukan WFO 100% dari rumah. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkodinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

“Kantor-kantor yang non esensial juga tidak boleh memaksa karyawannya untuk WFO, dan supaya aturan ini dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkordinasi mengecek praktiknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar,” tandasnya.

(saz)

Adblock test (Why?)


Perusahaan Masih Wajibkan WFO Saat PPKM Darurat Harus Disanksi Tegas - Okezone
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...