JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti kemacetan sejumlah ruas jalan di Jakarta, meski pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Saya masih lihat jalan-jalan di Jakarta, sudah diimplementasi PPKM darurat, masih juga macet, sampai beberapa teman-teman kita terlambat untuk hadir," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Macet Parah Saat PPKM Darurat di Kalimalang, Pangdam Jaya: Banyak Perusahaan Tak Patuhi WFH!
Budi mengingatkan, lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir merupakan akibat dari mobilitas yang tidak terkontrol dan masyarakat sulit disiplin.
Ia menegaskan, masyarakat semestinya disiplin untuk mengurangi mobilitas agar dapat menekan laju penularan Covid-19.
"Saya rasa, memang ini yang sangat penting, tidak mungkin kita bisa mengontrol pandemi ini kalau kita tidak disiplin," ujar dia.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Budi menambahkan, penerapan PPKM darurat memang bertujuan untuk membatasi mobilitas warga agar penyebaran kasus Covid-19 dapat ditekan.
Diketahui, sejumlah ruas jalan di ibu kota mengalami kemacetan pada Senin (5/7/2021) akibat penyekatan yang dilakukan oleh aparat sebagai bagian dari penerapan PPKM darurat.
Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji mengatakan, masih banyak perusahaan di Jakarta yang belum menaati aturan PPKM darurat sehingga para pekerja di sektor non-esensial masih diharuskan untuk masuk kantor.
"Artinya bahwa kita lihat banyak perusahaan di daerah Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah, tanggal 3 sampai 20 Juli (2021) itu work from home," kata Mulyo.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, karyawan yang dipaksa masuk kerja di kantor saat PPKM darurat bisa melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19.
Hal ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor non esensial. Sebagaimana diketahui, selama PPKM mikro sektor non-esensial wajib menjalani kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Bisa melapor kepada Satgas di daerah. TNI-Polri bagian dari Satgas. Satgas akan bertindak menutup sementara perusahaan tersebut," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
"Apabila masih membandel penutupan akan diperpanjang," tuturnya.
Menkes: Sudah PPKM Darurat, Jalan di Jakarta Masih Juga Macet - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment