Rechercher dans ce blog

Monday, July 5, 2021

Luhut Minta Anies dan Kapolda Tertibkan Industri Non Esensial yang Masih Beroperasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta, Kapolda hingga Pangdam Jaya melakukan patroli menertibkan industri non esensial yang masih beroperasi.

Menurut Luhut, ketiga pihak tak perlu ragu memberi sanksi jika ada perusahaan non esensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat.

"Saya juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam untuk turun ke lapangan, mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi, dan saya berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin (5/7/2021) malam.

"Untuk mengecek apakah masih beroperasi yang bukan sektor non esensial, dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," lanjutnya.

Hal itu disampaikannya setelah melihat kondisi PPKM darurat pada Senin.

Baca juga: Luhut Minta Karyawan Lapor Jika Dipaksa Perusahaan untuk WFO Selama PPKM Darurat

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Dari pantauan, sejumlah ruas jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan.

Warga, baik yang bekerja di perusahaan sektor esensial maupun non esensial, menjadi bagian dari kemacetan itu.

"Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas. Dan saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.

"Saya berharap dalam konteks ini TNI Polri untuk tetap konsisten melakukan penyekatan dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi ketentuan itu, karena ini merupakan kepentingan kita semua," tambah Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga meminta perusahaan tidak memberhentikan para karyawan yang tidak melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Hal ini ditekankannya khusus berlaku bagi perusahaan yang bergerak di sektor non esensial.

"Saya sebagai koordinator PPKM darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan non esensial dan perusahaan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," ujarnya.

Baca juga: Luhut Minta Perusahaan Sektor Non Esensial Tak Pecat Karyawan Jika Tak ke Kantor Selama PPKM Darurat

"Itu kemarin saya juga sudah berbicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," lanjutnya.

Setelah ini, kata Luhut, dia akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut.

Luhut meminta Menaker menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja dari kantor.

"Saya minta Menaker dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor," ungkapnya.

"Lalu perusahaan tersebut wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," tegas Luhut.

Adblock test (Why?)


Luhut Minta Anies dan Kapolda Tertibkan Industri Non Esensial yang Masih Beroperasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...