Rechercher dans ce blog

Wednesday, July 7, 2021

Laporkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Paksa WFO via JAKI, Ini Caranya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pemerintah telah mengatur perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal untuk tidak mempekerjakan karyawannya dari kantor, aturan tersebut tetap saja dilanggar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapati kenyataan bahwa masih banyak perusahaan yang memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Padahal, aturan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada 3-20 Juli mewajibkan pegawai sektor non-esensial dan non-kritikal untuk 100 persen bekerja dari rumah.

Untuk itu, Anies menganjurkan para pegawai kedua sektor tersebut yang masih diwajibkan untuk WFO agar melaporkan pelanggaran yang ada melalui aplikasi JAKI.

Baca juga: Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!

Cara melaporkan pelanggaran

Aplikasi JAKI sendiri dapat diunduh di playstore. Berikut cara membuat laporan pelanggaran PPKM darurat melalui JAKI:

1. Buka aplikasi, kemudian pilih ikon Kamera yang bertuliskan Lapor di bagian bawah layar,
2. Pengguna aplikasi akan diminta untuk mengambil gambar sebagai bukti pelanggaran. Pastikan foto diambil dari lokasi tersembunyi, dan potret juga bagian luar gedung di mana terdapat pelanggaran,
3. Kemudian, pilih kategori "pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha",
4. Setelah itu, isi kolom deskripsi dengan mencantumkan informasi seperti lokasi terjadinya pelanggaran dan keterangan tambahan pendukung.
5. Untuk melindungi identitas pelapor, centang pilihan "sembunyikan" lalu centang juga pernyataan "ya, saya setuju".
6. Kirim laporan

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Tindak lanjut laporan tersebut dapat dipantau melalui fitur JakRespons di aplikasi yang sama.

Anies marahi HRD dan pimpinan perusahaan

Pada Selasa (6/7/2021), Anies beserta jajarannya dan pihak kepolisian mendatangi gedung pencakar langit Sahid Sudirman Center di Jakarta Pusat untuk merazia perusahaan yang berkantor di sana.

Ada dua perusahaan yang didatangi langsung, yakni agen properti Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi Equity Life Indonesia.

Keduanya dianggap bukan sektor esensial dan kritikal sehingga harus menjalani kerja dari rumah (work from home/ WFH) 100 persen.

Baca juga: Ratapan Suami yang Ditinggal Istri dan Bayinya karena Covid-19: Mereka Sudah Berkumpul di Surga

Saat melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak di Ray White Indonesia, Anies menegur dengan tegas HRD dari perusahaan tersebut, yang bernama Diana.

"Bu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggungjawab, ini bukan soal untung rugi ini soal nyawa, dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois," ucap Anies.

Sementara itu di Equity Life Indonesia, Anies menegur pimpinan perusahaan. Gubernur DKI Jakarta tersebut semakin geram ketika mengetahui ada ibu hamil yang diminta untuk tetap bekerja dari kantor.

"Ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan (berstatus positif) Covid-19," tandasnya. Kedua perusahaan tersebut akhirnya disegel.

Adblock test (Why?)


Laporkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Paksa WFO via JAKI, Ini Caranya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...