Rechercher dans ce blog

Friday, June 25, 2021

Waduh! Bukan Cuman Nakes, Insentif Dokter Pejuang COVID-19 Juga Nunggak - detikFinance

Jakarta -

Dokter-dokter yang menangani pasien COVID-19 mengalami kondisi yang serupa dengan tenaga kesehatan. Kondisi yang dimaksud ialah belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah di tengah beban rumah sakit yang semakin besar seiring dengan bertambahnya pasien COVID-19.

"Rumah sakit di daerah Jawa merah semua. Bahkan mungkin ada yang hitam, karena rata-rata rumah sakit sudah di atas 80 bahkan mungkin di atas 95 persen. Jadi bebannya besar sekali, semangat relawan ini harus kita jaga salah satunya melalui insentif," kata Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih kepada detikcom, Jumat (25/6/2021).

Dia mengungkapkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari dokter-dokter yang menangani COVID-19. Terutama, dokter relawan yang belum menerima insentif sama sekali.

"Banyak yang mengeluhkan, itu dalam sebuah rapat koordinasi kemudian kawan-kawan mengutarakan itu. Jadi banyak yang memang di daerah-daerah terjadi seperti itu (insentif yang belum disalurkan)," katanya.

Dia mengatakan, para dokter dan relawan dokter yang belum menerima insentif sangat beragam. Ada yang tertunggak selama satu bulan, enam bulan hingga dari tahun kemarin.

"Sampai sekarang ini ada yang mengeluh belum dibayar. Kami sangat kasian itu yang relawan, dia sudah meninggalkan pekerjaannya misalnya dia dokter di mana dan pindah untuk jadi relawan penuh kemudian insentifnya tidak dibayar. Kasian keluarganya yang di belakang ada anak dan istrinya," ujar Daeng.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera bertindak dan merubah regulasi pemberian insentif menjadi satu pintu melalui Kementrian Kesehatan.

"Jadi beragam ini kawan-kawan ada daerah-daerah yang Pemdanya perhatian cepat membayarkan insentif, ada Pemdanya yang kurang perhatian. Jadi ada yg terlambat, atau bahkan belum membayar," ungkapnya.

"Karena beragam, kami berharap itu semuanya di tarik satu pintu melalui Kemenkes. Kami sudah koordinasi juga dengan Kemenkes. Kami berharap satu pintu karena kalo dari Kemenkes lebih cepat dan jelas," katanya.

Saat ditanya perihal teknis pemberian insentif, Daeng menyebut, jika diberikan melalui Kemenkes langsung disalurkan ke rekening masing-masing dokter dan nakes. "Kalau dari daerah kita nggak tahu kejelasannya gimana. Sistem pemberiannya juga beragam," pungkasnya.

Berdasarkan pedoman pada Surat Kemenkeu Nomor 113 Tahun 2021, besaran maksimal insentif bagi Dokter Spesialis yaitu Rp 15 juta, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 12,5 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta, dan nakes lainnya Rp 5 juta.

(dna/dna)

Adblock test (Why?)


Waduh! Bukan Cuman Nakes, Insentif Dokter Pejuang COVID-19 Juga Nunggak - detikFinance
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...