JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memenuhi janjinya untuk membuka ke publik usulan rumusan baru dari sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Namun, usulan itu dinilai masih berpotensi multitafsir saat diterapkan di lapangan. Meski sudah ditambahkan pasal penjelasan, kriterianya masih ambigu.
Dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, revisi terbatas UU ITE bersifat semantik atau penambahan penjelasan dari sudut redaksional. Meskipun bersifat redaksional, Mahfud mengatakan, revisi itu bersifat substantif karena memuat uraian penjelasan.
Usulan Revisi UU ITE Masih Berpotensi Multitafsir - kompas.id
Read More
No comments:
Post a Comment