Rechercher dans ce blog

Friday, June 4, 2021

Selain di Kemenpan RB, Ini Kursi Wakil Menteri yang Masih Kosong - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju kembali bertambah. Setidaknya, terdapat 15 nama wakil menteri yang tersebar di 14 kementerian.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB).

Perpres itu diteken presiden pada 19 Mei 2021. Namun demikian, hingga kini kursi tersebut masih kosong.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penunjukkan nama wakil menterinya masih menanti keputusan Presiden Jokowi.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kementerian PAN-RB Akan Punya Wakil Menteri

"Ya belum ada (kandidat nama). Kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wakil menteri," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Rupanya, kekosongan jabatan wakil menteri tidak hanya terjadi di Kemenpan RB. Sedikitnya terdapat 5 kementerian yang kursi wakil menterinya masih belum diisi hingga saat ini.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Pertama, kursi wakil menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Posisi wakil menteri ini diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2020 yang terbit pada 25 September 2020.

Kedua, jabatan wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Jabatan ini dituangkan dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020 yang diundangkan 25 September tahun lalu.

Jokowi juga sudah menyiapkan posisi wakil menteri untuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Posisi wakil menteri itu diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020 yang terbit pada 10 November 2020.

Kursi wakil menteri sejatinya juga telah disiapkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Posisi wakil menteri di Kemendikbud diatur melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2019. Sementara, wakil menteri di Kemenristek diatur dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2019.

Namun, pada akhir April lalu Kemendikbud dilebur dengan Kemenristek menjadi Kemendikbud Ristek.

Hanya ada satu menteri yang menjabat di kementerian tersebut. Tetapi hingga kini belum ada aturan baru terkait wakil menteri di Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Kementerian PANRB Bakal Punya Wakil Menteri, Ini Tugasnya

Adapun 15 nama wakil menteri yang menjabat di 14 kementerian yakni Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan 2 Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMM).

Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lalu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Adblock test (Why?)


Selain di Kemenpan RB, Ini Kursi Wakil Menteri yang Masih Kosong - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...