Rechercher dans ce blog

Monday, June 14, 2021

Penjelasan Kuasa Hukum Soal Pledoi Rizieq Sebut Budi Gunawan Hingga Tito Karnavian | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan, maksud dari ucapan kliennya yang menyeret nama sejumlah pejabat negara dari mulai Wiranto, Budi Gunawan hingga Tito Karnavian bukan dimaksudkan untuk menyerang. Sebagaimana tertuang dalam pleidoi atas tuntutan jaksa penunutut umum (JPU) dalam kasus swab test RS Ummi.

"Itu bukan maksud menyerang saya garis bawahi. Karena Habib hanya menjelaskan fakta dan tidak menyerang. Sekarang dijelaskan bahwa habib bertemu dengan si pulan si A si B menyerangnya dimana?" katanya ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (14/6).

Menurutnya, apa yang disampaikan Rizieq adalah fakta yang bagus, tatkala seorang pejabat turut berkomunikasi dengan rakyatnya, seperti ulama bertemu dengan umaro. Namun hal itu seperti diplintir seakan-akan menyerang.

"Cuman ada yang tidak ingin ini terjadi ini berlanjut. Ada yang coba merusak hubungan baik antara ulama dan umaro. Maksudnya itu poinnya," jelas Aziz.

"Cuman kadang mohon maaf anglennya diambil beberapa pihak menyerang. Padahal yg dimaksud habib ada pertemuan umaro terhenti sekarang sebab kenapa? Ya mari kuta cari tau ada orang lain gasuka," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuding cerita terdakwa Rizieq Syihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada relevansinya dengan perkara persidangan dan terkesan hanya mencari panggung.

Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq kasus hasil tes swab RS Ummi, yang menyatakan pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Bahkan sampai pernah mengaku dihubungi Wiranto yang saat itu masih menjabat sebagai. Menkopolhukam.

"Dalam pledoi terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang gak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi gunawan, eks Menko polhukam RI Wiranto, kyai Maruf Amin yg kini jadi wapres RI atau jendral Tito karnavian, pasukan khusus TNI yang semua gak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6).

Karena tidak ada revelasi dalam perkara, sehingga jaksa menuding kalau seluruh cerita yang dilayangkan Rizieq Syihab dalam ruang sidang sebelumnya semata untuk mencari panggung. Hal itu dianggap jaksa hanya untuk menyalahkan pihak lain atas perkaranya.

"JPU menilai tak ada relevansinya. Cerita terdakwa-terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yg dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.

Sebelumnya, Nama mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan, tertuang dalam nota pembelaan Rizieq Syihab. Mantan pimpinan FPI itu mengaku pernah berdialog dan membuat kesepakatan dengan ketiganya dan beberapa saksi saat bertemu di Jeddah Arab Saudi sekitar tahun 2017.

Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu berisi agar aparat penegak hukum di Indonesia menghentikan segala kasus hukum yang melibatkan Rizieq.
"Saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala BIN Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah-Saudi Arabia," ucap Rizieq saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Hasil dialog dan kesepakatan saat itu, diakui Rizieq berlangsung sangat baik. Bahkan, ia mengaku bertemu Tito sebanyak dua kali untuk memastikan tidak akan berkecimpung dalam politik praktis pada 2019 dengan tiga syarat.

Pertama, negara hentikan kasus penodaan agama. Kedua, negara harus menghentikan PKI. Ketiga, negara hentikan penjualan aset ke pihak asing.
Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu kemudian ditandatangani oleh Rizieq, dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Budi Gunawan dan tim.

Kertas berisi kesepakatan itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk kemudian ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. [fik]

Adblock test (Why?)


Penjelasan Kuasa Hukum Soal Pledoi Rizieq Sebut Budi Gunawan Hingga Tito Karnavian | merdeka.com - Merdeka.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...