Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menegaskan bahwa karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam, dan belum diputuskan untuk diperpanjang menjadi 14X24 jam. Hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso, yang meluruskan mengenai wacana yang berkembang di masyarakat, Sabtu (5/6/2021)
"Saat ini sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan utk karantina 14X24 jam. Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian covid-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan.
"Karena itu, Pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," tegas Susiwijono.
Keputusan ini, tuturnya, masih dibahas lebih lanjut dalam Rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan.
"Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian covid-19, namun juga haras mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan," ujar Susiwijono yang juga menjabat sebagai Sesmenko Bidang Perekonomian.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina selama 14x24 jam. Perpanjangan durasi ini nantinya bakal diterapkan ke warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari negara yang sedang krisis Covid-19.
Wiku mengatakan hal itu ketika ditanya tentang sikap pemerintah apakah akan membuat edaran khusus tentang WNI yang baru pulang dari Malaysia, mengingat Malaysia baru-baru ini menyatakan lockdown.
"Pada prinsipnya mekanisme screening, baik testing maupun karantina, baik masuk atau keluar di Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus. Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19, hal ini akan dirangkum dalam surat edaran terbaru," ungkap Wiku, Jumat (5/6/2021).
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob)
Bukan 14 Hari, Karantina Perjalanan Luar Negeri Masih 5 Hari - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment