Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih membuka investasi pada sektor perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Investasi pada sektor tersebut berlaku dengan syarat ketat.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot menjelaskan pemerintah tidak mungkin menutup investasi pada sektor perdagangan miras lantaran itu menyangkut sejumlah sarana dan prasarana lainnya. Khususnya, sarana dan prasarana perdagangan miras di hotel bintang lima dan kawasan pariwisata.
"Kalau perdagangan (miras) itu banyak kegiatan misalnya ada di hotel bintang lima, di kawasan pariwisata tidak mungkin kami tutup keseluruhan. Kalau perdagangan ada sarana prasarana, kan ada investasi di situ apakah toko, apakah restoran yang jual minol itu yang termasuk dibatasi," terangnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/6).
Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memasukkan investasi sektor perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Lampiran III Perpres 10/2021 mengatur bahwa jaringan distribusi dan tempat perdagangan miras tersebut diselenggarakan secara khusus.
Selain perdagangan miras, pemerintah juga memasukkan industri miras mengandung alkohol, miras mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt dalam kategori yang sama, yakni bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Namun, investasi pada industri miras menuai kritik lantaran sebelumnya keran investasi itu tertutup untuk penanaman modal. Alhasil, Jokowi memutuskan untuk mencabut izin investasi pada industri miras.
Selanjutnya, keputusan itu dituangkan secara resmi pada Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu mengubah beleid tentang investasi sebelumnya, yakni Perpres 10/2021.
Bedanya, Jokowi menutup investasi pada industri miras, tetap masih membuka izin investasi pada sektor perdagangan miras.
Yuliot menjelaskan aturan baru hanya memindahkan investasi sektor perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras dari Lampiran III mengenai daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, menjadi batang tubuh Perpres 49/2021.
"Kalau memproduksi dia memang menjadi bidang usaha yang tertutup, dan sebelumnya memang menjadi bidang usaha yang tertutup dalam Perpres 44/2016. Sementara di Perpres 10/2021 untuk perdagangan juga masih terbuka, dalam Perpres 44/2016 pun masih menjadi dalam bidang usaha terbuka dengan persyaratan. Tapi, ini kami masukan dalam batang tubuh menjadi satu pengaturan," terangnya.
Izin investasi di sektor perdagangan miras ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 3a Perpres 49/2021 yang merupakan poin baru.
"Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," bunyi aturan itu.
(ulf/agt)Alasan Jokowi Masih Buka Izin Investasi Dagang Miras - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment