REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan kepada kualitas kredit perbankan pada kuartal I 2021. Maka itu perbankan diminta mengoptimalkan pencadangan untuk membendung potensi pemburukan kualitas kredit.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan rasio prudential sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik dalam kondisi yang stabil. Adapun tanda-tanda perbaikan yang lebih terlihat dibandingkan bulan sebelumnya.
“Per Maret 2021, perbankan masih menunjukkan permodalan yang kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) pada level 24,18 persen. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 terjaga pada level yang terkendali. Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (7/5).
Dari sisi perbankan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk secara konservatif membentuk pencadangan (CKPN) sebesar Rp 4,81 triliun pada Maret 2021. Adapun realisasi ini meningkat 127,7 persen dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp 2,11 triliun.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini mengatakan sesuai PSAK 71 perbankan menyesuaikan CKPN lebih besar dibanding sebelumnya. PSAK 71 mewajibkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan secara forward looking.
“Dampak penerapan PSAK baru ini bisa saja berakibat pada penurunan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). PSAK 71 mengharuskan perbankan untuk menghitung CKPN dengan menambahkan prediksi masa depan atau kerugian yang diperkirakan (expected loss),” ucapnya.
Kendati demikian, BNI tetap mencatatkan kenaikan CAR menjadi ke posisi 18,1 persen pada kuartal I 2021. Adapun nilai itu meningkat dibandingkan kuartal IV 2020 pada posisi 16,8 persen.
“Hal itu berkat berbagai langkah yang kami lakukan sehingga dapat menahan kecenderungan penurunan CAR, salah satunya penerbitan Tier 2 Subordinated Notes sebesar 500 juta dolar AS dengan bunga sebesar 3,75 persen per tahun tenor lima tahun,” ucapnya.
OJK: Kecukupan Modal Perbankan Masih Terjaga - Republika Online
Read More
No comments:
Post a Comment