JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mematikan bahwa KPK masih menindaklanjuti pengusutan indikasi korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ghufron mengatakan, pihaknya masih menelaah lebih lanjut dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di kampus tersebut.
“UIN Syarif ya, sekali lagi laporannya memang masuk dan kami masih dalam penelaahan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
“Bagaimana lebih lanjut, mohon ditunggu sampai kami akan melaporkan kepada publik lebih lanjut,” ucap dia.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama, Rektor UIN Jakarta: Fitnah Ya!
Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke KPK.
Amany bersama satu orang lainnya dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Amany menyebutkan bahwa tuduhan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di Kampusnya merupakan fitnah.
Ia pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi tersebut dan langkah yang akan diambilnya usai dilaporkan ke KPK.
Sementara itu, pelapor yang enggan disebut namanya telah menyampaikan laporan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK pada 7 Mei 2021.
Baca juga: KPK Akan Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
Gufroni selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Yang dilaporkan ada dua, pertama rektor UIN Jakarta Amany Lubis, kedua ketua panitia pembangunan (asrama mahasiswa) Munzier Suparta," ujar Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni selaku kuasa hukum pelapor, Kamis (20/5/2021).
Dalam laporan dugaan korupsi itu, disebutkan bahwa awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019.
Saat itu, Amany Lubis menjabat sebagai rektor membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019
Setelah dibentuk, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara.
Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa.
Baca juga: Munarman, Baiat ISIS di UIN Jakarta, dan Sidang Bom Thamrin
Gufroni juga menyampaikan bahwa dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak, asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut juga disampaikan pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam rencana strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan senstra 2020-2024 atau pun tercatat dalam program kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan juga tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah.
KPK Masih Telaah Laporan soal Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment