RMOLBANTEN Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menanggapi santai pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) JPMI.
WH dilaporkan dengan dugaan keterlibatan di kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) senilai Rp 117 miliar.
Atas laporan itu WH balik menuding pihak pelapor tidak memiliki dasar hukum kuat karena tidak ada hubungan korupsi hibah dengan Gubernur. Pelapor disebut WH hanya ingin mencari sensasi belaka.
"Kadang-kadang selalu begitu anak sekarang itu buat medsos. Ga ada dasarnya," ujar di rumah dinas Gubernur Banten, Kota Serang Senin (3/5).
WH menjelaskan yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yakni kepala Biro Kesra atas dasar kesepakatan dengan penerima hibah.
Sementara dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 12 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren
Kemudian, Permendagri 123 Tahun 2019 tentang Perubahan ke empat atas Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD, Pergub Nomor 10 Tahun 2019, serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No 3668 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Ijin Operasional Pondok Pesantren.
Dengan begitu, kata WH implementasi kebijakan pemberian hibah sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Jadi, apabila terjadi korupsi dilapangan tidak harus disangkut pautkan dengan Gubernur.
"Bagus kebijakannya, implementasi dilapangan korupsi masa gubernur di tarik-tarik, Mensos korupsi emang Presiden di bawa-bawa, geblek itu orang bodoh," katanya.WH mempercayakan kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi tersebut.
"Saya ngapain (korupsi) saya yakin sama Allah, kalau ada hubunganya yah boleh santai aja saya mah,"pungkas WH. [ars]
Dilaporkan Ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, WH: Geblek! Cuman Cari Sensasi Aja - rmolbanten.com - RMOL Banten
Read More
No comments:
Post a Comment