KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menimbulkan banyak kerepotan. Apalagi jika motor tersebut masih dalam status kredit dari sebuah leasing.
Anda bisa dipastikan harus mengurus beberapa surat tambahan dari leasing, untuk menggenapi peryaratan mengurus STNK hilang di kepolisian.
Hal ini lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), adalah dokumen utama yang akan digunakan untuk mengurus kehilangan STNK.
Sedangkan motor yang masih berstatus kredit alias belum lunas, BPKB-nya masih tersita di kantor leasing.
Melansir dari Kompas.com (06/09/2020) untuk mengurus STNK hilang sendiri, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Pertama, adalah membawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan cek fisik. Kemudian fotokopi hasil cek fisik yang sudah keluar dan isi formulir di loket pendaftaran.
Langkah selanjutnya adalah mengurus cek blokir atau surat keterangan bahwa STNK hilang dari Samsat.
Cek blokir ini berisi keterangan kelegalan STNK terkait, apakah dalam kondisi diblokir atau dalam situasi pencarian atau tidak.
Setelah itu mengantrilah di loket untuk mengurus pembuatan STNK baru. Jika Anda memiliki tunggakan pajak tahunan, maka Anda akan dikenai biaya tambahan berupa pajak yang belum terbayarkan.
Tapi jika tak ada tunggakan, maka biaya yang ada hanyalah biaya pembuatan STNK baru, Dimana pembuatan STNK mobil dikenakan biaya Rp 200.000 dan motor Rp 100.000.
Baca juga: BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya
Syarat Mengurus STNK Hilang untuk Motor yang Berstatus Masih Kredit - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment