JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Ramadhan menjelaskan, tidak pernah ada permohonan pencabutan status WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polri Terbitkan DPO Jozeph Paul Zhang, Segera Diserahkan ke Interpol
Karena itu, ia menegaskan, Shindy alias Jozeph masih wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, Shindy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama karena menyinggung soal ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Ia disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
"Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.
Baca juga: Kabareskrim: Sampai 2021 Tak Ada Pengajuan Cabut Status WNI Jozeph Paul Zhang
Penyidik Bareskrim Polri juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono. Ramadhan mengatakan, selanjutnya DPO itu akan diserahkan kepada Interpol.
"Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice," ucapnya.
Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul Puasa Lalim Islam viral.
Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.
Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Polri: Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Wajib Ikut Aturan Hukum Indonesia - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment