BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi masih menanti instruksi pemerintah pusat untuk menyekat pemudik pada masa larangan mudik Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021.
"DKI sudah, Kabupaten (Bekasi) juga sudah (menyiapkan penyekatan), tapi kalau kita belum. Belum dulu," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholish, ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (10/4/2021).
"Kita kan belum mendapatkan ini (instruksi) yang resmi dari pemerintah pusat," lanjutnya.
Enung menampik saat ditanya pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota untuk melaksanakan penyekatan pemudik.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pemkot Belum Berencana Tutup Terminal Bekasi
Menurutnya, koordinasi itu sudah dilakukan namun belum bisa disampaikan ke publik karena belum adanya instruksi resmi pemerintah pusat.
"Yang jelas, kami menunggu surat resmi ke Pemkot Bekasi, nanti Pemkot akan tindak lanjuti," ucap Enung.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi malah mengakui bahwa jajarannya tidak bisa menyekat pemudik kendati pemerintah telah melarang mudik Idul Fitri 2021.
"Tidak bisa. Kita mah daerah transmisi, lintasan," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Aturan Main Dapatkan SIKM Saat Larangan Mudik Lebaran
Mengenai tindak lanjut larangan mudik dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bekasi belum merencanakan sistem yang ketat untuk menghalau kemungkinan arus mudik.
"Imbauan lah. Pemerintah bikin imbauan dilarang mudik, terus kita turun juga imbauan," kata dia.
"Kalau ada sanksi-sanksi lain, ya, sanksi sosial paling," tambah pria yang akrab disapa Pepen itu.
Penyekatan Pemudik di Kota Bekasi Masih Menanti Instruksi Pemerintah Pusat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment