Rechercher dans ce blog

Thursday, April 15, 2021

Penataan Balai Kota Dikritik, Wagub DKI Jamin Tak Ada Perombakan Besar - detikNews

Jakarta - Sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta ditata ulang, dari ruangan kantor TGUPP hingga ruang fitness. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya hanya sebatas mengatur letak ruangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Penataan itu kan cuman mengatur, bukan ada perombakan yang signifikan. Cuman mengatur tata letak siapa di mana, kemudian dipindah ke mana, ukurannya berapa, sederhana saja," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Penataan ruangan ini mendapat kritik dari Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta karena masih banyaknya program prioritas yang belum dijalankan. Menyikapi hal ini, Riza sekali lagi menegaskan penataan kali ini bukanlah merombak total ruangan suatu instansi.

"Jangan diartikan penataan Balai Kota sebagai perombakan besar signifikan. Bukan ada perombakan total, cuman menata. Letaknya di mana, untuk siapa, berapa ukurannya. Sederhana saja," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik keras upaya penataan ulang Balai Kota ini. Menurutnya, program prioritas seperti banjir, belum dieksekusi oleh Anies.

"Banyak program yang bukan prioritas, tapi justru dieksekusi prioritas, sehingga program prioritas sampai tahun ketiga belum dieksekusi, contoh soal penanganan banjir, penyediaan rumah dan menciptakan lapangan kerja (sesuai ROJMD 2017-2022)," kata Gembong pada Rabu (14/4).

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan penataan ruang dilakukan lantaran adanya perubahan nomenklatur pada organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi ada beberapa nomenklatur OPD yang berubah. Jadi kita menetapkan itu. Sebenarnya sih nggak ada masalah karena nomenklatur baru kita harus sesuaikan," kata Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta Bayu Meghantara saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/4).

Bayu menjelaskan, perubahan nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Simak video 'Warga Miskin di DKI Meningkat, Anies: Perlu Ada Keseriusan Program':

[Gambas:Video 20detik]

(imk/imk)

Let's block ads! (Why?)


Penataan Balai Kota Dikritik, Wagub DKI Jamin Tak Ada Perombakan Besar - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...