ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak ada senyum di bibir Amirwan. Buruh pabrik di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ini kecewa berat dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.
Pasalnya, surat Menaker itu ibarat pedang bermata dua bagi kalangan buruh. Di satu sisi surat edaran Menteri Ida mewajibkan perusahaan membayar THR karyawan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tanpa dicicil.
Ini Artikel Spesial
ATAU
Bisnis Masih Seret, Pembayaran THR Karyawan Terancam Macet - Insight Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment