Rechercher dans ce blog

Saturday, April 24, 2021

Bisnis Masih Seret, Pembayaran THR Karyawan Terancam Macet - Insight Kontan

ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak ada senyum di bibir Amirwan. Buruh pabrik di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ini kecewa berat dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Pasalnya, surat Menaker itu ibarat pedang bermata dua bagi kalangan buruh. Di satu sisi surat edaran Menteri Ida mewajibkan perusahaan membayar THR karyawan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tanpa dicicil.

Ini Artikel Spesial

Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.

Login

ATAU

Let's block ads! (Why?)


Bisnis Masih Seret, Pembayaran THR Karyawan Terancam Macet - Insight Kontan
Read More

No comments:

Post a Comment

Problema Rangkap Dilema! Andis DOS Setuju Nitro Cuman Dikelas FFA, yang Lain Gimana Nih ? - Otoinfo.id

Otoinfo- Pada musim balap dragbike 2023, Pro dan Kontra penggunaan bahan bakar ‘Nitro’ begitu santer dibicarakan. Beberapa mekanik ju...